MAKASSAR,lontaracelebes.id-Pelaksana Tugas (PLT) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar Ikhsan, menggelar rapat koordinasi terkait pengawasan atas kepatuhan terhadap perda Tempat Hiburan Malam (THM) dan izin menjual minuman keras, kegiatan tersebut di laksanakan di Ruang Rapat Satpol PP Kota Makassar, Rabu (4-1-2023) Pagi tadi
Selain Plt Kasatpol PP Ikhsan, kegiatan tersebut di hadiri oleh beberapa petinggi yakni Kabid PPUD Satpol PP Winardi, Kadis Perdagangan Arlin Ariesta, Kadis DPMPTSP Makassar Muh. Al Ghazali, Dinas Pariwisata Ilham serta beberapa perwakilan dinas terkait
“kami akan merencanakan strategis pelaksanaan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap para pemilik usaha yang melanggar terus Mengawasi perizinan OSS kepada pemilik usaha” ungkap PLT Kasatpol PP Ikhsan
Kemudian Kepala Dinas Perdagangan Arlin Ariesta, akan membuat dua poin yakni, Membuat satgas terpadu dan apabila terdapat temuan terkait OSS layak tidaknya tim satgas akan membuat surat yang akan di tembuskan ke Kementerian
Penyampaian dari DPMPTSP :
1. Terkait perizinan OSS yang menyangkut Minol, PTSP yang akan melihat data apakah sudah efektif atau terverfikasi
Penyampaian dari Dinas Pariwisata :
1. Terkait Perda No. 5 tahun 2011 tentang TDUP masih banyak pelaku usaha yg izin usahanya tidak berkesusaian dengan kegiatan usahanya
Penyampaian dari Kasi Penegakan Satpol PP :
1. Adanya perhatikan terhadap aturan main perizinan
2. Membentuk Tim (Grup Whats App)
3. Membentuk Tim Verifikasi (Berkas, dsb)
Kesimpulan Rapat :
Perlu Pembentukan Tim Satgas Terpadu yang di Ketuai/Koordinator Kadis Dinas Perdagangan sebagai langkah awal menindaklanjuti Laporan Masyarakat ataupun pelanggaran-pelanggaran yg ada di lapangan.(*)