MAKASSAR, LontaraCelebes.id – Ketua Umum Poros Rakyat Media Group Indonesia (Ketum PRMGI) Iksan Mapparenta Daeng Tika, angkat bicara terkait pernyataan Owner Penginapan Bali Ronal bahwa adanya unsur pemerasan yang dilakukan Tim investigasi PRMGI.
“Saya harap Ronal bisa membuktikan statemen disejumlah media online bahwa adanya unsur pemerasan yang dilakukan oleh Tim PRMGI, jika tidak mampu buktikan selama 2x24jam saya akan laporkan ke Polres dan Polda Sulsel terkait pencemaran nama baik dan tindak pidana pembiaran praktek prostitusi ditempat usahanya” tegasnya, Minggu (04/06/2023)
Terkait pemberitaan yang viral selam ini, awalnya tim PRMGI lakukan investigasi pada hari Jumat (26/05).
Dari hasil investigasi yang dihimpung awak media setelah dilakukan penyamaran guna mendapatkan informasi yang akurat.
“Saya sudah lakukan investigasi namun penyamaran saya terbongkar lantaran mami atau mucikarinya menduga saya ingin bermain curang lantaran saya berdua dengan teman pada saat itu” jelasnya, Helim salah satu anggota tim PRMGI, Minggu (28/05) dini hari, saat ditemui di penginapan Bali.
Pada saat itulah salah satu konsumen penginapan Bali telah melecehkan nama Profesi Jurnalis dengan melontarkan kata-kata yang tidak terpuji kemudian Tim PRMGI telah membuat laporan ke Polsek Wajo, dengan nomor laporan: STTL/67.B/V/2023/SPKT
“Laporan yang dibuat di Polsek Wajo atas dugaan pencemaran nama baik Profesi Jurnalis, dengan ucapan “wartawan gadungan dan wartawan An….g,”jelas Daeng Tika
Setelah dibuatkan laporan di Polsek Wajo tim mencoba konfirmasi terkait ijin yang dimiliki oleh owner Penginapan Bali namun saat dikonfirmasi Ronal meminta untuk dibantu dan mengajak awak media bertemu
Didalam pertemuan tersebut Ronal selaku Owner mengatakan kepada awak media kalau bisa kita saling membantu dan menjadi mitra agar berita Positif yang dipublikasikan agar semua orang tau pelayanan yang diberikan Penginapan Bali itu baik
“Tempat ini sangat strategis semua fasilitas umum yang biasa dikunjungi orang dekat dari sini jadi mending kita bekerja sama, agar pengunjung Penginapan Bali bisa meningkat” ujarnya Ronal Minggu (28/05)
Kemudia dirinya mengaku oknum Polsek Wajo adalah salah satu relasi Penginapan Bali.
“Sekta 2 kan relasi saya, tiap ada kegiatannya pasti saya bantu” ucapnya sambil tersenyum Ronal
Lebih lanjut ditanyak Ronal berarti ada upeti tiap bulan oknum Polsek Wajo
“Iya” tegasnya
Ronal juga mengakui apa yang dibuat konsumennya diluar tanggungjawabnya dikarenakan dirinya sebagai owner penjual kamar saat dimintai tanggapan.
“Saya sebagai owner tidak melihat sepet itu, karena kami hanya menjual kamar dan pemilik kamar kami bebaskan mereka, jadi apa yang mereka bikin atau kelakuan mereka di luar tanggung jawabnya kami” jelasnya Ronal, Minggu (28/05/2023)
Lantaran merasa dibekingi oleh oknum Polsek Wajo, owner Penginapan Bali tidak merasa takut atas perbuatannya yang diduga lakukan pembiaran peraktek Prostitusi ditempat usaha miliknya
Padahal sudah sangat jelas sesuai Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa terhadap mucikari atau orang yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, orang yang menyewakan rumah, hotel, dan tempat penginapan lainnya untuk kegiatan prostitusi, dan dilakukan sebagai mata pencaharian maka berdasarkan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000,- yang jika dikonversi menjadi Rp. 15.000.000, Selain itu sanksi bagi mucikari juga diatur dalam Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun
Selanjutnya pada saat itu sebelum tim tinggalkan Penginapan Bali, Owner menawarkan kepada tim PRMGI agar bisa dibantu
“Saya tunggu infonya Pak Ramli ya secepatnya jika bisa dibantu dan diterima Rp. 2.5 juta” ujarnya Ronal
Menurut Daeng Tika unsur pemerasannya dimana tim tidak pernah meminta namun Ronal yang menawarkan untuk menjadi Mitra dan ingin berikan di media tim PRMGI
“Tim saya tidak pernah menyebut nilai pada saat itu, tim saya hadir disana atas undangan Ronal, dan salah Ronal menilai tim saya adalah wartawan abal-abal jadi tim menolak dana yang ditawarkan oleh Ronal” tegasnya
Terkait didalam pemberitaan bahwa Polsek Wajo yang diduga menerima upeti dari pernyataan owner Penginapan Bali, itu hanya kesalahan penulisan tim PRMGI
“Jadi saya selaku ketua PRMGI dan tim saya meminta maaf kepada Instutue Polri, atas salah penulisan yang dilakukan oleh tim, lantaran dipemberintaan yang diduga adalah Institue Polri, seharusnya oknum Polsek Wajo yang dia harus tulis” mohonnya Daeng Tika
Sebelum berita tersebut ditayangkan tim PRMGI juga sudah memberikan hak jawab kepada Kapolsek Wajo terkait pengakuan Ronal kepada tim PRMGI
“Saya cek dulu, minta maaf sekarang ada kegiatan kita ketemu di kantor nanti hari senin ya” singkatnya Kompol Muhammadi Muhtari, Kamis (01/06)
Diketahui pihak Kelurahan Pattunuang telah melakukan sidak pada hari Selasa (30/05) atas tindak lanjut pemberitaan media online yang sempat viral.
Saat dilakukan sidak Pak Lurah Pattunuang mengaku dirinya didampingi oleh Satpol PP BKO Kecamatan Wajo dan Bimmas,
“Kami sudah melaksanakan tugas kami sebagai pengawasan di wilayah kelurahan Pattunuang, namun pihak Penginapan Bali tidak mampu memperlihatkan Ijin yang dimiliki, namun kami sudah memberikan surat panggilan untuk pemiliknya agar bisa datang ke kantor perlihatkan surat ijin yang dimiliki” ujarnya Lukman, melalui via tlefond whatsaap, Selasa (30/05)
Beberapa hari kemudian Tim PRMGI kembali mempertanyakan perkembangan terkait Penginapan Bali melalui via pesan singkat whatsaap, Pak Lurah mengatakan belum ada,
“Saya sudah mencoba menelfond dan mengirimi pesan ke pak Ronal namun tidak di respong sama sekali, namun pihak kelurahan tetap coba tempuh SOP dulu, surati sampai 3x jika masih di hiraukan, pasti kami tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya Lukman, Sabtu (03/06)
Hal yang sama diungkapkan oleh pihak Kecamatan Wajo ketika awak media konfirmasi.
“Pak ronald saya kontak belum menjawab” singkatnya Ibu Camat Wajo, Hamna Faisal melalui via pesan singkat whatsaap, Sabtu (03/06)
Jadi Ketum PRMGI Iksan Mapparenta, Daeng Tika, berharap semua media online yang membuat klarifikasi Owner Penginapan Bali agar jangan mau jadi Pahlawan Kesiangan.
“Sangat disayangkan teman seprofesi kita, Tim PRMGI saja tolak sogokan 2,5 juta untuk buat berita klarifikasi, karena Ronal memberi namun menilai profesi kita murahan, saya yakin Ronal membayar kalian semua paling 50 ribu atau 100 ribu, 1 link media” ungkapnya
Sambungnya, “ini mi dibilang kapan semua Diduga wartawan Bodrex kamase bikin rusak nama Jurnalis, Sessjaki” tutupnya Daeng Tika sambil tertawa sambil ucapkan, salam Seprofesi….!
( Ab )