Lontaracelebes.id, Makassar,–Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Bangsa KAI Maros, Muh Ahyar, S.H., bersama tim kuasa hukum dari DPD KAI dan timnya yang berjumlah 29 pengacara, melaporkan Rahman Mannarai, Direktur Utama PT Soul Putra Monas ke Polda Sulsel dengan tuduhan pencemaran nama baik. (12/9/2024)
Direktur LBH Peduli Bangsa KAI Maros bersama Tim Kuasa Hukum Advokat DPD KAI yang berjumlah 29 orang secara resmi melaporkan saudara Rahman Mannarai terkait dugaan pencemaran nama baik, dimana saudara Rahman Mannarai ini telah melayangkan surat berupa aduan ke Polsek Moncongloe pada bulan juli 2024 lalu, dalam surat keberatannya kepada LBH KAI Advokasi Peduli Bangsa Maros yang di Muh Ahyar, S.H., telah melakukan intervensi terhadap pemerintah dan juga melanggar kode etik advokat.
Bukan hanya itu Rahman Mannarai juga lontarkan tuduhan kepada Muh Ahyar, S.H., telah memprovokasi warga agar tidak melakukan pembayaran kredit rumah.
” Ini keliru dan membuat fitnah secara tertulis karena apa yang kami lakukan semata-mata untuk kepentingan klien kami dan tidak melanggar hukum maupun kode etik selaku advokat,” jelas Ahyar.
Muh Ahyar S.H., mengungkapkan, Rahman Mannarai juga di dalam suratnya yang ditembuskan kepada beberapa intansi pemerintah dan penegak hukum beserta organisasi lembaga, baik itu OA (Organisasi Advokat) ataupun organisasi media, sehingga kami merasa dicemarkan nama baik kami secara individu atau organisasi.
Hal tersebut kami buktikan bahwa kami tidak melanggar UU Advokat No. 18 / 2003 poin B bahwa telah bertingkah laku tidak patut terhadap lawan atau rekan se profesi .
” Perlu saya jelaskan bahwa saudara Rahman ini bukan lawan saya dan juga saudara Rahman bukan berprofesi advokat dan seterusnya. Maka dari itu baik secara individu ataupun kelembagaan kami keberatan dan merasa di fitnah atas surat aduan yang dilakukan oleh saudara Rahman mannarai,” Tegas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Bangsa KAI Maros.
Ahyar menambahkan, secara kelembagaan LBH KAI Advokasi Peduli Bangsa tidak melakukan intervensi administrasi kepemerintah untuk peningkatan hak kepemilikan. Intinya kami tidak melakukan pelanggaran hukum ataupun kode etik advokat, kami juga selaku advokat atau pendamping hukum sebahagian warga Grand Mutiara Residence hanya menjalankan profesi sesuai surat kuasa yg di berikan kepada kami dan juga menjalankan ketentuan UU 18 tahun 2003 tentang advokat.
LBH KAI Advokasi Peduli Bangsa menegaskan, mereka tidak melakukan intervensi administratif dan hanya beroperasi dalam koridor hukum yang ditetapkan oleh UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Mereka menganggap aduan dari Rahman Mannarai sebagai bentuk pencemaran nama baik. Proses hukum terhadap kasus ini tengah berjalan.
Seperti diketahui sejumlah laporan polisi telah berjalan dan berproses, mulai dari pemutusan listrik, pengrusakan pipa air dan sederet laporan lainnya yang menanti Direktur PT Soul Putra Monas. (*)