Makassar, Lontaracelebes,id-7 Februari 2025 – Suasana haru dan damai menyelimuti ruang Unit Laka Polres Tabes Makassar, Jl. RA. Kartini, Jumat (7/2) sore.
Dua pengendara yang terlibat kecelakaan lalu lintas pada Minggu (2/2) lalu, yang sempat viral Agung (pengendara roda dua) dan Brigpol Irfan (pengendara roda empat), resmi berdamai dan sepakat menyelesaikan permasalahan di luar jalur hukum.
Mediasi yang difasilitasi oleh Unit Laka Lantas Polrestabes Makassar dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Kanit Gakkum Lantas IPTU Jerryanto SH. SM, Kasubdit 2 Gakkum IPDA Andi Habibi Ismail, dan anggota Ba Unit Gakkum AIPTU Agus Salim R. Keluarga kedua belah pihak juga turut hadir sebagai saksi, yaitu Ibu Herawati (ibu Agung), Dr. Nur Asrawati S.Pd., M.Pd. (keluarga Irfan), dan Sri Rahayu Rahman (istri Irfan).
Dalam mediasi tersebut, Agung dan Brigpol Irfan menyatakan sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasus ini ke proses hukum. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan bersama serta pembuatan dokumentasi berupa foto dan video testimoni.
“Kami sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” ujar Agung seusai penandatanganan. Senada dengan Agung, Brigpol Irfan juga mengungkapkan rasa syukurnya atas tercapainya kesepakatan damai ini.
Kedua pihak juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian atas bantuan dan fasilitasi yang diberikan selama proses mediasi. “Kami sangat berterima kasih kepada Unit Laka Lantas Polrestabes Makassar atas penanganan kasus ini,” ungkap Agung.
Mediasi yang dimulai pukul 16.00 WITA ini berakhir pukul 17.00 WITA dalam suasana yang kondusif dan penuh kekeluargaan.(**)