Makassar, Lontaracelebes,id-Lidia (40) yang merupakan orang tua korban kekerasan seksual, didampingi oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Sawerigading Makassar, Asbullah Tamrin, SH, MH, kembali mempertanyakan atas penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (sodomi) yang dialami oleh anaknya, yang kink ditangani Polrestabes Makassar terkesan lambat.
Sebelumnya Lidia sudah melapor ke pihak kepolisian sejak 28 Februari 2025 lalu, dengan nomor pelapor LP/B/355/II/2025/SPKT/RESTABES/MKS/POLDA SULSEL.
Di mana sebelumnya, pihak terlapor atas nama Amirullah Caco dan Topan telah melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 Tahun 2016 dan perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 82 UU 17/2016, mengatur tentang pidana bagi pelaku tindak pidana yang melanggar ketentuan Pasal 76E.
Di mana Pasal 76E mengatur tentang tindak pidana pencabulan anak.
Kejadian kekerasan seksual (sodomi) terhadap klien kami IBN (15) dialami berkali-kali sejak masih berusia 12 tahun, tepatnya korban (IBN) masih duduk dibangku sekolah dasar (SD), dan terakhir di tahun 2025 ini. Ironisnya, kedua terlapor Amirullah Caco dan Topan tak lain adalah tenaga pendidik (guru) tempat IBN (korban) menimbah ilmu agama (Tahfidz) di jalan Borong Raya Kompleks Kodam, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Hal itu disampaikannya saat menggelar konferensi pers di Kampus Universitas Sawerigading, Jalan Sembilan, Kota Makassar, Sabtu (15/03/25) siang.
“Klien kami kembali mempertanyakan atas penanganan kasus dugaan tindak pidana kejahatan kekerasan seksual yang dilaporkan kepada pihak kepolisian terkesan lambat. Sudah dua pekan, hingga saat ini belum ada kejelasan, dan hanya mendapatkan jawaban dengan alasan penyidik lagi hambatan anaknya masuk rumah sakit. Dan info terakhir dari penyidik, sementara lidik, serta telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor,” kata Asbullah Tamrin, SH, MH.
Ditempat yang sama Lidia, Ibu kandung IBN (korban) dihadapan wartawan, ia menuturkan terkait kronologi yang dialami anaknya itu berkali-kali, mulai dari usia 12 tahun sampai usia 15 tahun. Dan ditahun 2025 ini baru terungkap.
“Kejadian yang dialami anak saya sudah terbilang sering, mulai dia usia 12 tahun, sampai sekarang di tahun 2025 ini. Dan baru terungkap saat dia (korban) menceritakan semua yang dialaminya oleh gurunya,” ujar Lidia.
Tak hanya itu, ia menceritakan terduga pelaku, (terlapor) saat di datangi oleh orang tua korban, mempertanyakan perihal yang dialami anaknya. Terduga pelaku pun membenarkan apa yang telah ia lakukan terhadap korban.
“Saat saya datangi terduga pelaku, dirinya mengakui perbuatannya. Dan mirisnya dari mulut pelaku, keluar bahasa (iya saya berbuat seperti itu) karena saya bernafsu ketika melihat IBN (korban),” ungkapnya.
“Dari kejadian yang dialami anak saya, ia mengalami dampak psikis maupun fisik yang ditimbulkan dari tindakan kekerasan seksual yang dialaminya,” sambungnya.
Diakhir keterangannya, orang tua korban berharap pihak Polrestabes Makassar segera memproses pelaku.
“Kami selaku orang tua IBN (korban) berharap kepolisian Polrestabes Makassar agar kasus ini secepatnya terproses, dan pelaku mendapatkan hkuman yang setimpal dengan perbuatannya,” pungkasnya.
Sedangkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, SH, S.I.K, MH, saat dikonfirmasi melalui Telepon selulernya dan WhatsApp, terkait lambatnya proses hukum terlapor, hingga berita ini terbit belu memberikan jawabannya. (**)