MAKASSAR,lontaracelebes.id —Aksi kawanan geng motor kembali meresahkan warga serta pengendara, dimana sekitar 20 unit kendaraan bermotor sedang berkonvoi di Jalan Perintis kemerdekaan, Kecamatan Biringkanayya Kota Makassar, kawanan geng motor tersebut menguasai seluruh badan jalan dari arah Makassar ke arah Kabupaten Maros Mandai.
Bahkan para geng motor itu mengancam beberapa pengendara yang melintas dengan menggunakan Sajam jenis parang dan busur serta membakar petasan hingga berteriak-teriak
Personil Polsek Biringkanaya yang sementara melakukan patroli langsung memberikan perintah untuk menepi dan membubarkan, akan tetapi kawanan geng motor tersebut tidak mengindahkan dan tetap melakukan konvoi yang membahayakan pengendara lain
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, para kawanan geng motor ini sedang berkonvoi dengan mengancam pengendara lain dengan Sajam bahkan ada yang membakar petasan
“Pada saat hendak dibubarkan, beberapa kawanan geng motor terlihat membawa Sajam dan anak panah, sehingga di paksa untuk di berhentikan akan tetapi para kawanan geng motor tersebut tidak menghiraukan sehingga personil memberikan tembakan peringatan 3x ke udara namun tetap melakukan perlawanan yang mengancam jiwa personil,” ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat Press Release di Aula Mapolsek Biringkanayya Kota Makassar Minggu (14-12-2025)
Ia menjelaskan, setelah tidak menghiraukan petugas, akhirnya salah satu kawanan geng motor di berikan tindakan tegas secara terukur untuk melumpuhkan pelaku
“Adapun empat orang kawanan geng motor yang berhasil diamankan yakni, MHA (18), MR alias Rifki (20), AP (16) dan IA alias Isnan (19) serta barang bukti berupa 2 batang pelontar busur, 4 batang anak panah, 1 bolah parang dan 1 unit sepeda motor Genio,” kata Arya
Adapun pasal yang akan di terapkan yakni Pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 JO undang-undang nomor 1 tahun 1961 dan pasal 211 KUHPIDANA dan Pasal 212 KUHPIDANA dan Pasal 214 KUHPIDANA tentang tidak mematuhi perintah undang-undang dari pihak Kepolisian JO Pasal 55, 56 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara (**)








