MAKASSAR,Lontaracelebes.id – Ratusan anggota Ormas Elang Timur menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Asuransi Askrida Syariah Cabang Makassar, Jalan Dr. Ratulangi No. 7, pada Kamis (12/2/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran UU No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian dan ketidaktransparanan Asuransi Askrida Syariah dalam proses klaim nasabah tahun 2025 hingga saat ini.
Dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, massa yang dipimpin oleh Jendral lapangan Sardi menyuarakan kekecewaan mereka terhadap Asuransi Askrida Syariah. Sardi juga menyoroti dugaan penggunaan petugas ahli yang tidak memiliki sertifikasi A31K (Loss Adjuster yang bersertifikat dan berijin resmi).
Menanggapi aksi demo tersebut, salah satu pegawai PT Asuransi Askrida Syariah menjelaskan bahwa pihaknya bekerjasama dengan Bank syariah umum yang ada di Indonesia. Pihak asuransi juga meminta data dan informasi terkait nasabah yang merasa klaimnya belum dicairkan agar bisa diajukan kembali.
Dalam aksinya, Ormas Elang Timur menuntut Asuransi Askrida Syariah untuk menunjukkan sertifikasi A31k tenaga ahli dan mematuhi aturan Perlindungan Konsumen yang diatur dalam UU No.8 Tahun 1999 serta aturan POJK No. 69/POJK.05/2016 dan POJK No. 1/POJK.07/213.
Aksi ini kemudian dilanjutkan ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tuntutan agar PT Asuransi Askrida Syariah diproses dan diaudit. Ormas Elang Timur berjanji akan melakukan aksi yang lebih besar lagi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.Ratusan Ormas Geruduk Kantor Asuransi Askrida Syariah, Diduga Klaim Nasabah Dipersulit!
MAKASSAR – Ratusan anggota Ormas Elang Timur menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Asuransi Askrida Syariah Cabang Makassar, Jalan Dr. Ratulangi No. 7, pada Kamis (12/2/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran UU No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian dan ketidaktransparanan Asuransi Askrida Syariah dalam proses klaim nasabah tahun 2025 hingga saat ini.
Dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, massa yang dipimpin oleh Jendral lapangan Sardi menyuarakan kekecewaan mereka terhadap Asuransi Askrida Syariah. Sardi juga menyoroti dugaan penggunaan petugas ahli yang tidak memiliki sertifikasi A31K (Loss Adjuster yang bersertifikat dan berijin resmi).
Menanggapi aksi demo tersebut, salah satu pegawai PT Asuransi Askrida Syariah menjelaskan bahwa pihaknya bekerjasama dengan Bank syariah umum yang ada di Indonesia. Pihak asuransi juga meminta data dan informasi terkait nasabah yang merasa klaimnya belum dicairkan agar bisa diajukan kembali.
Dalam aksinya, Ormas Elang Timur menuntut Asuransi Askrida Syariah untuk menunjukkan sertifikasi A31k tenaga ahli dan mematuhi aturan Perlindungan Konsumen yang diatur dalam UU No.8 Tahun 1999 serta aturan POJK No. 69/POJK.05/2016 dan POJK No. 1/POJK.07/213.
Aksi ini kemudian dilanjutkan ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tuntutan agar PT Asuransi Askrida Syariah diproses dan diaudit. Ormas Elang Timur berjanji akan melakukan aksi yang lebih besar lagi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.(**)








