Polres Pelabuhan Makassar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu Dan Ribuan Obat Daftar G

oleh -28 Dilihat

MAKASSAR, Lontaracelebes,id-Polres Pelabuhan Makassar musnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Tindak Pidana Narkotika hasil ungkap Satresnarkoba perkara narkoba restorative Justice 2025 dan barang bukti hasil ungkap Satreskrim berupa sedian farmasi obat Trihexypenidil (THD) / daftar G.

  Pemusnahan barang bukti narkotika yang berlangsung di Aula Mapolres Pelabuhan Makassar, yang di pimpin Kapolres Pelabuhan AKBP Rise Sandiyantanti yang di dampingi Kasat Resnarkoba dan Kasat Reskrim. Barang bukti ratusan ribu butir obat Daftar G dimusnahkan dengan cara dicampur air dan diblender, kemudian narkotika jenis sabu di bakar di tong yang di sediakan, Sabtu (13-12-2025)

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Rise Sandiyantanti mengatakan, pemusnahan barang bukti adalah serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang bukti temuan ataupun sitaan yang telah berkuatan hukum termasuk perkara yang telah direstorative justice

“Tujuan kegiatan pemusnahan barang bukti yang perkara telah direstorative justice adalah berpedoman pada pasal 91 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti itu sendiri serta mendukung pilot project penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba melalui program restoratif justice sehingga para pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba tidak lagi dilakukan proses hukum akan tetapi dilakukan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap AKBP Rise Sandiyantanti

Ia menambahkan, Satuan reserse narkoba Polres Pelabuhan Makassar, melakukan pengungkapan TP Narkoba diwilayah hukum kota makassar dan dalam kurung waktu Januari sampai dengan Nopember 2025, telah mengungkap kasus TP Narkoba sebanyak 225 dan Kasus yang telah P.21 (selesai) sebanyak 231 Kasus dan masih semantara proses penyidikan sebanyak 38 Kasus

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, Narkotika Sabu seberat 201,8926 gram, Tembakau sintetis (sinte) seberat 70,3228 gram, Ganja 0,6648 gram, Extacy 0,4922 gram dan Obat Daftar G sebanyak 147 butir,” ungkap Rise

Mantan Kasubdit Regident ini menjelaskan, Adapun jumlah hasil ungkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar terhadap TP Narkoba yang di RJ (Restorative Justice) priode bulan Januari sampai November Tahun 2025 Sebanyak 47 Kasus dengan total tersangka 101 orang, 97 tersangka laki laki dan 4 tersangka perempuan, dengan barang bukti sebagai berikut: Narkotika jenis Sabu seberat 5,7114 gram dan Tembakau sintetis seberat 0,2937 gram

AKBP Rise Sandiyantanti menjelaskan Selain itu, Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan obat obat serta bahan berbahaya

“Personil Satreskrim Unit ekonomi pada bulan Juni 2025 berhasil mengamankan barang bukti yakni 2 Koli atau kardus yang berisikan 200 kaleng berwarna putih sediaan farmasi / obat terlarang Daftar G dengan jumlah keseluruhan 200.000 biji/butir Trihexypenidil (THD), ” jelasnya

Perwira dua melati ini juga menjelaskan, Adapun untuk hari ini akan dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap satresnarkoba tahun 2025 yang kasusnya di restorative justce serta hasil ungkap satreskrim berupa sedian farmasi obat daftar G sebagai berikut:

– jumlah shabu sebanyak 5,7114 gram

– jumlah tembakau sintetis 0,2937 gram

-jumlah obat daftar G sebanyak 200 (dua ratus) dos berisi 200.000 biji/butir trihexypenidil (thd)

Melalui momentum ini kami sampaikan bahwa Polres Pelabuhan Makassar khususnya Satresnarkoba terus berkomitmen memperkuat kegiatan dengan sebagai wujud tanggung jawab dalam berantas narkoba. selain itu pula mendukung program Astacita Presiden Republik Indonesia pemberantasan peredaran gelap narkoba (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.