Makassar,LontaraCelebes.id –Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Kepala Kanwil Sulsel Liberti Sitinjak Mengadakan gelar Konferensi Pers dikantor Mengkuham Sulsel terkait Narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Jenponto yang diduga kuat mengendalikan Narkoba kemarin, telah diberikan kepada penyidik untuk ditindak lanjuti dan diproses, jadi ingin mengetahui perkembangan selanjutnya itu kewenangan penyidik (13/06/2023)
Liberty menyebut telah mengamankan warga binaannya tersebut dan menyita barang bukti berupa ponsel miliknya. Warga binaan dan barang bukti tersebut kemudian telah diserahkan ke penyidik Polda Sulsel.
Dirinya juga menjelaskan tentang napi yang bersangkutan berada di Rutan Jeneponto baru 3 bulan, sebelumnya yang bersangkutan sudah tiga kali berpindah-pindah Lapas dan Rutan ditempat lain
Beredar berita selama tiga hari ini bahwa ada salah satu warga binaan kami yang terindikasi di berita itu mengendalikan peredaran narkoba ini sialnya SAN dan kondisi yang bersangkutan itu ada di Rutan Jeneponto,” ujar Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberty Sitinjak kepada wartawan
Kami dengan sinergitas melakukan tindakan langsung dengan mengambil orangnya dan menyita beberapa barang bukti yang kami sita adalah handphone, itu langsung kami serahkan ke polisi dari Polda Dit Narkoba,” kata Liberty.
Dia mengatakan warga binaan tersebut diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam kampus Makassar setelah dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pengembangan kami dapat informasi bahwa yang bersangkutan diduga kuat di dalam jaringan itu sehingga barang yang sudah kami amankan dibawa ke Polda,” kata Liberty
( Ab )