Calon RT/RW di Malimongan Baru keluhkan proses verifikasi, merasa diperlakukan tidak adil dan digugurkan tanpa alasan yang masuk akal.

oleh -24 Dilihat

MAKASSAR,Lontaracelebes,id– Pemilihan Ketua RT/RW serentak yang akan dilaksanakan pada 3 Desember 2025 mendatang menuai keluhan dari sejumlah calon di Kelurahan Malimongan Baru, Makassar. Mereka mengeluhkan ketidaktransparanan panitia penyelenggara di tingkat kelurahan.

Beberapa calon mengaku gugur tanpa alasan yang jelas. Yuni Ariani, calon RT 05 RW 01, mengaku sudah melengkapi administrasi, termasuk SKCK, KK, dan berdomisili sesuai aturan. Namun, ia dinyatakan gugur karena alasan tidak menandatangani selembaran yang tidak dikabarkan kepadanya.

Sementara itu, Nira, calon RT 03 RW 04, dinyatakan tidak lolos karena memiliki 2 rumah dan dianggap tidak menetap di wilayah tersebut. Padahal, ia berdomisili di wilayah itu dan memiliki sertifikat rumah. Nira juga mengaku heran karena ada calon RT yang bekerja di luar daerah tetapi diloloskan.

Selain itu, Erwin susanto, calon RT 01 RW 02, juga merasa kecewa karena meskipun berdomisili di tempat ia mencalonkan, ia tetap dinyatakan gagal karena masalah rumah tinggal yang tetap. Padahal, Erwin mengaku sudah 35 tahun beraktivitas di wilayah tersebut dan pernah menjabat sebagai Ketua RT selama 3 tahun.

Dalam keterangan erwin, Surat keterangan domisili di tentukan dari KTP dan KK menurut Hukum. Sedangkan surat keterangan jelas tertulis pada aturan perwali 20 Tahun 2025,”

Erwin dan beberapa calon RT lainnya yang tidak lolos merasa pemelihan RT/RW di kelurahannya tidak ada keterbukaan dari pihak panitia, yang seharusnya ada itikad baik dari panitia menyampaikan lebih awal sebelum penetapan,” kata Erwin

Lebih lanjut, dia mengharapkan pemerintah dalam hal ini Walikota Makassar bersikap tegas agar pemilihan calon rukun tetangga (RT) bisa terbuka kepada masyarakat dan publik

“Sehingga apa yang di rasakan oleh para calon-calon dan masyarakat yang mau memilih merasakan hak yang sama dalam menentukan sikap melalui pemilihan RT/RW yang adil dan jujur,” beber Erwin dan calon RT lainnya

Lurah Malimongan Baru, Rasse S.Sos, menjelaskan bahwa pemilihan RT/RW diatur Peraturan Walikota Makassar Nomor 20 Tahun 2025 dan Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Walikota Nomor 82 Lembaga Adat Kelurahan. Ia menegaskan bahwa calon yang berdomisili tetapi tidak bertempat tinggal di RT tersebut dinyatakan tidak lolos seleksi. Ia juga membantah adanya calon yang kontrak atau bekerja di luar daerah yang lolos seleksi.

Meskipun demikian, kisruh soal pemilihan RT/RW di Kelurahan Malimongan Baru masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.