Makassar Lontaracelebes ,id– Seorang perempuan bernama Andi Citra dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penyerobotan tanah oleh pemilik sertifikat sah, Hj.Hapsah yang telah di hibahkan kepada anaknya Fahmi Hafid. Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Aswandi Hijrah SH MH, pada 12 Desember 2025.
Aswandi Hijrah SH MH menjelaskan bahwa objek sengketa merupakan sebidang tanah seluas 984 meter persegi yang berlokasi di Jalan Beringin Timur, Kelurahan Kassi Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Menurutnya, Andi Citra mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut, namun tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan saat diminta.
“Tanah ini memiliki Sertifikat Hak Milik atas nama Hj.Hapsah dan di hibahkan kepada anaknya Fahmi Hafid, dalam laporan polisi No. LP/1314/XII/2025, kuasa hukum Fahmi Hafid menyampaikan bahwa terlapor diduga melanggar beberapa pasal, di antaranya:
Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin
Pasal 385 ayat 1 KUHP terkait penyerobotan tanah
Pasal 406 KUHP tentang perusakan atau penguasaan tanpa hak
Pasal 551 KUHP (pelanggaran ringan terkait penguasaan tanah)
Pasal 158 dan 159 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, terkait mendirikan bangunan tanpa izin
Aswandi menegaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan dua kali somasi, namun tidak mendapat respons dari yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Aswandi menyatakan pelaporan ini bukan untuk merampas hak siapa pun, tetapi untuk memastikan kejelasan hukum atas tindakan pembangunan pondasi yang dilakukan di tanah tersebut.
“Kami juga melihat aspek kemanusiaan karena Andi Citra sudah berusia lanjut. Kami ingin menguji dasar dan kewenangan beliau membangun di lokasi tersebut. Ada kemungkinan dugaan keterlibatan mafia tanah, dan itu perlu dibuktikan,” kata Aswandi.
Aswandi juga menanggapi adanya laporan balik dari terlapor terhadap kliennya. Ia menilai tindakan tersebut tidak berdasar mengingat sertifikat resmi menunjukkan tanah itu milik Fahmi Hafid.
“Pelaporan balik tidak menghapus dugaan tindak pidana yang dilakukan. SHM atas nama Hj.Hapsah yang dihibahkan kepada anaknya Fahmi Hafid diterbitkan negara, sehingga posisinya jelas sebagai pemilik sah,” tegasnya.
Melalui laporan ini, pihak pelapor meminta Polda Sulawesi Selatan menindaklanjuti kasus tersebut demi kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak pemilik tanah yang sah.
Di sisi lain Andi Citra yang di hubungi via telpon memberikan keterangan kepada awak media mengatakan bahwa saya di buat seperti orang gila dalam permasalahan ini dan capek berurusan dengan aparat namun dalam pengakuan singkatnya Andi Citra hanya memiliki AJB (Akta Jual Beli).(**)
(aji)









