MAKASSAR,Lontaracelebes,id–-Polres Pelabuhan Makassar menggelar Press Release akhir tahun bertujuan untuk penyampaian pengungkapan kasus, evaluasi pelaksanaan tugas, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang tahun 2025
Press release akhir tahun ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Rise Sandiyantanti, yang di dampingi para PJU dan Kapolsek Jajaran yang di laksanakan di Aula Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (30-12-2025) sor
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Rise Sandiyantanti mengatakan, saat ini Polri menjadi lembaga yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam rangka memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat terhadap kinerja Polri serta menyentuh langsung kepentingan masyarakat
“Adapun untuk pelanggaran Lalulintas di Polres Pelabuhan Makassar selama tahun 2025, yakni Tahun 2024 pelanggaran sebanyak 1.220 kasus, kemudian tahun 2025 pelanggaran 851, jadi penurunan pelanggaran sebanyak -31 %,” ungkap Rise Sandiyantanti
Rise menambahkan, angka-angka tersebut masih menjadi tantangan dan memerlukan kerja keras dan sinergitas berbagai pihak untuk meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat dengan cara terus menerus berupaya meningkatkan kualitas berlalu lintas pengguna jalan
“Untuk kasus tindak pidana umum Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar dan Polsek jajaran, tahun 2024 : Lapor 773 kasus dan selesai 769 kasus, penyelesaian 98%. Kemudian di tahun 2025 : Lapor 509 kasus dan selesai 493 kasus, penyelesaian 96%, ” kata Rise
Kemudian, kasus penyalahgunaan Narkotika di wilayah Polres Pelabuhan Makassar yang berhasil diungkap pada tahun 2024 sebanyak 216 perkara dengan tingkat penyelesaian 211 perkara. Sementara itu pada tahun 2025 pengungkapan dan penyalahgunaan Narkotika meningkatkan menjadi 235 perkara dengan penyelesaian sebanyak 230 perkara. Dengan demikian terjadi kenaikan pengungkapan kasus narkotika sebanyak 19 perkara atau sebesar 8,8 persen, kemudian sisa perkara masih dalam proses penuntutan dan tahap ll ke kejaksaan
“Pengungkapan penyalahgunaan Narkotika oleh Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar mengalami peningkatan menjelang Natal 2025, Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap tangkapan Narkotika dengan mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1 Bal dengan berat 44,35 gram, di kawasan perkuburan Sapiria dengan nilai taksiran mencapai Rp 37 juta, seluruh barang bukti dan pelaku di proses sesuai ketentuan hukum, jelas Rise
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Rise Sandiyantanti menjelaskan, pada tahun ini kami juga telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu 5,6 gram dan Tembakau sintetis seberat 0,2937 gram, dari penanganan melalui pendekatan Restorative Justice untuk pelaku yang masih di bawah umur dan barang bukti di bawah 1 gram, serta penyalahgunaan/ pecandu yang bukan residivis
“Ini sesuai ketentuan Pasal 54 undang-undang narkotika, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” jelasnya
Kedepannya, dengan di dasari tekad dan komitmen yang kuat untuk mengabdi sebagai Polisi pelayan, pelindung dan pengayom pada era transparansi dan akuntabilitas publik, diharapkan semua pihak dan warga masyarakat secara langsung maupun tidak langsung dapat melakukan kerja sama pengawasan atas kinerja Polres Pelabuhan Makassar guna membangun Polri yang di percaya dapat memenuhi tuntutan serta harapan masyarakat
MAKASSAR, –Polres Pelabuhan Makassar menggelar Press Release akhir tahun bertujuan untuk penyampaian pengungkapan kasus, evaluasi pelaksanaan tugas, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang tahun 2025
Press release akhir tahun ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Rise Sandiyantanti, yang di dampingi para PJU dan Kapolsek Jajaran yang di laksanakan di Aula Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (30-12-2025) sore
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Rise Sandiyantanti mengatakan, saat ini Polri menjadi lembaga yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam rangka memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat terhadap kinerja Polri serta menyentuh langsung kepentingan masyarakat
“Adapun untuk pelanggaran Lalulintas di Polres Pelabuhan Makassar selama tahun 2025, yakni Tahun 2024 pelanggaran sebanyak 1.220 kasus, kemudian tahun 2025 pelanggaran 851, jadi penurunan pelanggaran sebanyak -31 %,” ungkap Rise Sandiyantanti
Rise menambahkan, angka-angka tersebut masih menjadi tantangan dan memerlukan kerja keras dan sinergitas berbagai pihak untuk meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat dengan cara terus menerus berupaya meningkatkan kualitas berlalu lintas pengguna jalan
“Untuk kasus tindak pidana umum Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar dan Polsek jajaran, tahun 2024 : Lapor 773 kasus dan selesai 769 kasus, penyelesaian 98%. Kemudian di tahun 2025 : Lapor 509 kasus dan selesai 493 kasus, penyelesaian 96%, ” kata Rise
Kemudian, kasus penyalahgunaan Narkotika di wilayah Polres Pelabuhan Makassar yang berhasil diungkap pada tahun 2024 sebanyak 216 perkara dengan tingkat penyelesaian 211 perkara. Sementara itu pada tahun 2025 pengungkapan dan penyalahgunaan Narkotika meningkatkan menjadi 235 perkara dengan penyelesaian sebanyak 230 perkara. Dengan demikian terjadi kenaikan pengungkapan kasus narkotika sebanyak 19 perkara atau sebesar 8,8 persen, kemudian sisa perkara masih dalam proses penuntutan dan tahap ll ke kejaksaan
“Pengungkapan penyalahgunaan Narkotika oleh Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar mengalami peningkatan menjelang Natal 2025, Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap tangkapan Narkotika dengan mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1 Bal dengan berat 44,35 gram, di kawasan perkuburan Sapiria dengan nilai taksiran mencapai Rp 37 juta, seluruh barang bukti dan pelaku di proses sesuai ketentuan hukum, jelas Rise
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Rise Sandiyantanti menjelaskan, pada tahun ini kami juga telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu 5,6 gram dan Tembakau sintetis seberat 0,2937 gram, dari penanganan melalui pendekatan Restorative Justice untuk pelaku yang masih di bawah umur dan barang bukti di bawah 1 gram, serta penyalahgunaan/ pecandu yang bukan residivis
“Ini sesuai ketentuan Pasal 54 undang-undang narkotika, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” jelasnya
Kedepannya, dengan di dasari tekad dan komitmen yang kuat untuk mengabdi sebagai Polisi pelayan, pelindung dan pengayom pada era transparansi dan akuntabilitas publik, diharapkan semua pihak dan warga masyarakat secara langsung maupun tidak langsung dapat melakukan kerja sama pengawasan atas kinerja Polres Pelabuhan Makassar guna membangun Polri yang di percaya dapat memenuhi tuntutan serta harapan masyarakat(**)









