Makassar,Lontaracelebes,id-Seorang pria di Kecamatan Wajo Kota Makassar ditangkap setelah menyetubuhi adik kandungnya hingga hamil. Pelaku tega memerkosa adik kandungnya berusia 15 tahun hingga hamil tiga bulan.
Perbuatan bejat pelaku dilakukan lebih dari 10 kali sejak bulan Februari 2024 hingga saat ini. Pelaku SI (26) dan korban berinisial S (15) yang merupakan adik kandung pelaku
Hal ini diungkap oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan IPDA Arvandi yang di dampingi oleh Kasubsipenmas sihumas Aipda Adil S, saat di konfirmasi Kamis (7-5-2026) siang tadi
“Berdasarkan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang di lakukan oleh seorang pria SI (26) terhadap korban perempuan berinisial S (15) yang merupakan adik kandung terduga pelaku,” ungkap IPDA Arvandi
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan awal peristiwa tersebut diduga terjadi sejak bulan Februari 2024, yang di lakukan secara berulang saat kondisi rumah dalam keadaan sepi
“Korban mengaku sering diancam oleh pelaku apabila menolak keinginan pelaku,” kata Arvandi
Ia mengungkapkan, perkara tersebut diketahui oleh pihak keluarga setelah mengetahui kondisi korban yang di duga sedang hamil, selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar untuk di proses
“Hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta menunggu hasil visum dari Rumah sakit Bhayangkara guna melengkapi proses penyidikan”, jelas Arvandi
Adapun Pasal yang akan di sangkakan yakni Pasal 473 ayat 2 huruf b Jo Pasal 6 ayat 1 UU No.12 tahun 2022 ttg TPKS dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara(**)








