MAKASSAR,lontaracelebes.id-Waldi alias Ibol (30) akhirnya terancam hukuman 12 Tahun Penjara, usai membakar 2 unit mobil truk dan 1 unit mobil minibus
Berawal ketika Ibol meminta uang Rp 3 ribu, kepada sang sopir untuk di belikan rokok dan minuman, merasa kesal dan jengkel sehingga pelaku tidak berpikir panjang sehingga langsung membakar tali terpal penutup mobil
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Balang Lompo, Kecamatan Wajo, kota Makassar, pada Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 04.00 wita pagi
Pelaku adalah preman yang disegani di sekitar TKP, karena kecewa tidak di beri uang Rp 3 ribu, sehingga membakar penutup salah satu mobil yang mengenai 2 mobil yang terparkir di sampingnya” ungkap Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto, saat Press Release di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jalan Ujung Pandang, Selasa (13-6-2023) siang
Lanjut Yudi, atas perbuatan Pelaku, pihak ekspedisi pemilik mobil (korban) mengalami kerugian sebesar Rp 540 juta
Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar ini manambahkan, Waldi (pelaku) ditangkap setelah pihaknya menarik kesimpulan pada perkara tersebut. Mengamankan dua alat bukti dan diperkuat keterangan Waldi, tambahnya
Dari hasil penyelidikan, kami dapatkan dua alat bukti. CCTV dan keterangan labfor serta keterangan Waldi sendiri
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu buah sepeda BMX, Jaket Switer, celana pendek, korek gas dan Flashdisk berisi rekaman ada saat melakukan pembakaran mobil
Pasal yang disangkakan, 187 ayat 1 KUHPidana penjara paling lama 12 tahun” Kata Yudi
Sebelumnya, Tiga Mobil terbakar gegerkan Warga, di Jalan Balang Lompoa, Kecamatan Wajo, kota Makassar tiga mobil terbakar, pada Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 04.30 Wita (**)