Makassar – LontaraCelebes.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus Dugaan korupsi PDAM Kota Makassar dengan sejumlah kerugian negara mencapai Rp 19 miliar. Dan Salah satu tersangka merupakan mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Bernama Hamzah Ahmad alias HA.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi telah menetapkan 3 orang tersangka Baru ” Ucap” Wakil Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zat Tadung Allo kepada Awak Media di Kantor Kejati Sulsel, Malam ini 13/6/2023
Mantan Direktur PDAM.Hamzah Ahmad, dan tim penyidik Kejaksaan Tinggi menetapkan Direktur Keuangan PDAM kota Makassar berinisial TP yang menjabat pada tahun 2019 dan sebagai tersangka. Sementara tersangka ketiga ialah AA selaku Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar pada tahun 2020.Dan pada hari ini juga ketiga tersangka baru dilakukan penahanan di Rutan Kelasa IA Makassar Sulawesi Selatan
Wakil Kepala Kejati Sulsel, Zat Tadung Allo, mengatakan, penetapan tiga tersangka ini masih terkait dengan kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar.
Ini hanya pelakunya yang bertambah, sehingga perbuatan para tersangka merugikan negara
tetap sama Perkara ini belum selesai penyelidikannya. Sekarang sampai hari ini sudah ada lima tersangka baru ucapnya”
Sebelumnya, Kejati telah menetapkan ada dua tersangka dalam kasus korupsi PDAM HYL dan IA, yang sudah memasuki tahap persidangan. Sehingga, total sudah ada lima tersangka dalam kasus PDAM.Kota Makassar
( Ab )